Pasal 2
(1) Dalam hal hak atas pensiun atau tunjangan berkala yang dapat disamakan dengan pensiun, yang seharusnya dibayarkan selama waktu sebelum 1 Agustus 1945, baru ditetapkan kembali atau baru mungkin ditagih sesudah 1 Januari 1949, baik karena tindakan Pemerintah ataupun tindakan administratif, maupun karena sesuatu keadaan, maka dengan Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 dan 3, masih dapat dilakukan pembayaran atas tuntutan-tuntutan yang disampaikan setelah 1 April 1954. (2) Apakah hal termaksud dalam ayat 1 telah terjadi dan jika demikian, apakah dapat dilakukan pembayaran atau tidak, dipertimbangkan oleh Wakil Direksi Dana Pensiun INDONESIA di Bandung dengan kemungkinan permintaan banding kepada Menteri Keuangan. (3) Dalam hal-hal sebagai ditnaksud dalam ayat 1, tidak dilakukan pembayaran lagi, jika tuntutan pembayaran baru diajukan lebih dari lima tahun sesudah tanggal hak atas pensiun atau tunjangan itu ditetapkan kembali atau penagihannya mungkin- dijalankan.
