Pasal 1958
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 202O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
- memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
- memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
- sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
- telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
- mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan
- memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:
- kegiatan eksplorasi lanjutan; dan
- peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
(2) Perpanjangan
SK No 213558 A
PRESIDEN
(21 Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 1O (sepuluh) tahun.
(3) Permohonan perpanjangan izrn sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
- surat permohonan;
- peta dan batas koordinat wilayah;
- bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
- laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
- RKAB; dan
- neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan
perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan
berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi.
(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 213539 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
dan Hukum,
Djaman
SK No 213737 A
PRESIDEN
