PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 69
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1O tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
