PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 67
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan WIUPK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
