Pasal 61
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan oleh pusat data dan informasi Pertambangan. ( 1) l2l Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi kegiatan perolehan, peogadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan informasi.
(3) Rrsat data dan informasi Pertambangan wajib
menyediakan data dan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pemerintah Daerah, pemegang izin dan kontrak/ perjanjian, serta masyarakat.
(4) Jenis data dan informasi yang dapat diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dapat diakses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
Bagian
SK No 167122 A
PRESIDEN
Bagran Kedua Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Pasal62 (U WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional. {21 Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman:
- sistem koordinat dengan menggunakan sistem referensi geospasial yang berlaku secara nasional; oleh b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional; dan WIUPK. c. peta WP, WUP, WPR, WPN, WUPK, WIUP, dan
