PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 41
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN
harus memenuhi kriteria:
- memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi;
- memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara;
- untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau d.untuk...
SK No 167ll0A
PRESIDEN
- untuk keperluan konseryasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal l2l dari:
- wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN; dan/atau
- eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN.
(3) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(4) WPN tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan
WUPK. Pasal42 (U WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik Indonesia. {21 WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berubah statusnya menjadi WUPK.
(3) Perubahan status WPN menjadi WUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:
- pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;
- sumber devisa negara; pusat c. potensi untuk dikembangkan sebagai pertumbuhan ekonomi;
- perubahan status kawasan; danlatav yang e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi besar.
