PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 24
Untuk mendapatkan penugasan Penyelidikan dan Penelitian melalui permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri.
