PP
WILAYAH PERTAMBANGAN
Pasal 24
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN
Untuk mendapatkan penugasan Penyelidikan dan Penelitian melalui permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (3) huruf b, BUMN, badan usaha milik daerah,
atau Badan Usaha swasta harus mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri.
