PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT...
Pasal 2
pejabat Negara(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota polri, dan diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS. . .
m PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipeke4'akan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
- Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
