PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
Penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang semula sebesar 88,74% (delapan puluh delapan koma tujuh puluh empat persen) menjadi sebesar 73,15% (tujuh puluh tiga koma lima belas persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Berikat Nusantara.
