PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
