PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA USAHA HORTIKULTURA
(1) Usaha Hortikultura meliputi:
- perbenihan;
- budidaya;
- panen dan pascapanen;
- pengolahan;
- distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
- penelitian; dan
- wisata agro.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengutamakan
pemberian fasilitas dan insentif kepada Usaha Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan:
- Usaha Hortikultura mikro dan kecil;
- Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan;
- Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah;
- usaha budidaya organik; dan/atau
- Usaha Hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
