PP
PEMBERIAN GAJI/PESIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan
diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2006.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima uang Tunggu dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau yang diperbantukan diluar Instansi Pemerintah.
