PP
PEMBERIAN GAJI/PESIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2006
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2006
ttd.
