PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 8
Kepada penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai
Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan
hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan
pensiun terusan yang diterima pada bulan Juli 2005.
