Pasal 97
BAB 10 — PERSIAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur/Bupati/Walikota. (2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan : a. pembicaraan …
a. pembicaraan tingkat pertama, meliputi :
- penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah;
- penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/ Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan atau Perubahan Peraturan Daerah atas usul prakarsa DPRD. b. pembicaraan tingkat kedua, meliputi :
- dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah : a) pemandangan umum dari Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah; b) jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi.
- dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD : a) pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD; b) jawaban dari Fraksi-fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah. c. pembicaraan tingkat ketiga, meliputi pembahasan dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus dilakukan bersama-sama dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk; d. pembicaraan tingkat keempat, meliputi :
- pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan : a) laporan …
a) laporan hasil pembicaraan tahap ketiga; b) pendapat akhir Fraksi; c) pengambilan keputusan. 2) penyampaian sambutan Kepala Daerah terhadap pengambilan keputusan. (3) Sebelum dilakukan pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan rapat Fraksi. (4) Apabila dipandang perlu Panitia Musyawarah dapat menentukan bahwa pembicaraan tahap ketiga dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi atau dalam Rapat Panitia Khusus.
