PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 91
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Kebijakan yang ditetapkan DPRD, berbentuk Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. (2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD yang memimpin Rapat Paripurna pada hari itu juga. (3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat Pimpinan DPRD dan ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Ketua yang hadir dalam rapat pimpinan pada hari itu juga.
