PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 87
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Dalam hal melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, Pimpinan dan anggota DPRD memakai pakaian sipil harian atau pakaian dinas harian lengan panjang. (2) Dalam hal acara-acara tertentu Pimpinan dan anggota DPRD dapat memakai pakaian daerah.
