PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 59
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa dan Rapat Paripurna DPRD, bersifat terbuka. (2) Rapat Pimpinan DPRD dan Rapat Gabungan Pimpinan DPRD bersifat tertutup. (3) Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Panitia Musyawarah, Rapat Panitia Khusus dan Rapat Badan Kehormatan bersifat tertutup kecuali apabila Pimpinan Rapat menyatakan terbuka. (4) Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersifat terbuka. (5) Rapat Fraksi sifatnya ditentukan oleh masing-masing Fraksi.
