Pasal 34
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. (3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
