PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 31
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD. (2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tatakrama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
