PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 19
BAB 5 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) DPRD mempunyai fungsi : a. legislasi; b. anggaran; dan c. pengawasan. (2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah. (3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam menyusun dan MENETAPKAN APBD bersama Pemerintah Daerah. (4) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
