Pasal 17
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN DPRD
(1) Keputusan DPRD Provinsi tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk peresmian pemberhentiannya. (2) Keputusan DPRD Kabupaten/Kota tentang usul pemberhentian Pimpinan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk peresmian pemberhentiannya. (3) Pemberhentian Pimpinan DPRD diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan oleh Gubernur atas nama
untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. (4) Peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Pimpinan DPRD Provinsi, dan dengan Keputusan Gubernur untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
