PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN DPRD
Pimpinan DPRD berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD; d. melanggar kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan; e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara; f. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politiknya.
