PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 117
BAB 12 — KODE ETIK
(1) Anggota DPRD wajib bersikap adil, terbuka, akomodatif, responsif dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya. (2) Anggota DPRD dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya.
