PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 113
BAB 12 — KODE ETIK
(1) Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan sesuatu permasalahan, anggota DPRD harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai anggota DPRD. (2) Anggota DPRD mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan kecuali apabila rapat MEMUTUSKAN lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.
