Pasal 111
BAB 12 — KODE ETIK
(1) Anggota DPRD melakukan perjalanan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD. (3) Perjalanan dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia. (4) Anggota DPRD tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal perjalanan dinas atas biaya pengundang harus mendapatkan izin tertulis dari Pimpinan DPRD. (6) Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri dengan anggaran yang tersedia wajib memperoleh izin tertulis dari …
dari Menteri Dalam Negeri untuk anggota DPRD Provinsi dan dari Gubernur untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota.
