PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 108
BAB 12 — KODE ETIK
(1) Pernyataan yang disampaikan dalam rapat adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, pimpinan masing-masing alat kelengkapan, atau Pimpinan DPRD. (2) Pernyataan di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pernyataan pribadi. (3) Anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat dilarang menyampaikan hasil rapat dengan mengatasnamakan anggota DPRD kepada pihak lain.
