PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 106
BAB 12 — KODE ETIK
Anggota DPRD wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur, dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi peraturan Tata Tertib DPRD, menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD dan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
