PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur Bank INDONESIA.
