PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Pasal 21
BAB 3 — LIKUIDASI
Status badan hukum bank yang dilikuidasi hapus sejak tanggal
pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2).
