PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Pasal 16
BAB 3 — LIKUIDASI
Likuidasi bank dilakukan dengan cara : a. pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau b. pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui Bank INDONESIA.
