PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang PENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Pasal 12
BAB 3 — LIKUIDASI
(1) Pelaksanaan likuidasi bank wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi. (2) Dalam hal likuidasi bank tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penjualan harta bank dalam likuidasi dilakukan secara lelang.
