PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN IZIN
(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak. (3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha. (4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon. Pasal 7…
