PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Pasal 10
BAB 3 — PENCABUTAN IZIN
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
