PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 8
BAB 3 — PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN SATYALANCANA KARYA SATYA
(1) Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
setelah mendengar pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Instansi.
