PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 5
BAB 3 — PERSAYARATAN, PENGANUGERAHAN PEMAKAIAN DAN PENCABUTAN SATYALANCANA KARYA SATYA
(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA atas usul Pimpinan Instansi, yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (2) Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditandatangani PRESIDEN.
