PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agusutus 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1994 NOMOR 47
