PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;
- Dewan…
- Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik INDONESIA adalah Dewan
yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam MENETAPKAN penganugerahan dan pencabutan hak memakai tanda kehormatan; 3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; 4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara; 5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974.
