PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
