PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Penerangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
