PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA LOKANANTA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah untuk : a. melakukan kegiatan-kegiatan produksi dan jasa di sektor industri perekaman audio dan video dalam segala jenis dan bentuknya dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan bangsa; b. melakukan usaha-usaha lain guna mendukung usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
