Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Bank Pembangunan INDONESIA dan/atau kekayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan. (3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur daiam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (4) Neraca Penutup dan Neraca Likuidasi Bank Pembangunan INDONESIA serta Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
