PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a. Jasa telekomunikasi dalam negeri baik jasa telekomunikasi dasar maupun jasa telekomunikasi bukan dasar,
b. Usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyelenggaraan jasa
telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
