PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1990 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Kekayaan Negara yang digunakan dalam proyek perluasan dan pengembangan infus pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.
