PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN NAMA PERUSAAHAAN UMUM (PERUM) ANGKASA...
Pasal 2
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
