Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 60-971 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI
Pasal 19
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/47
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
kekhususan kegiatan usaha Perusahaan Umum dan pentingnya kegiatan tersebut bagi negara maka sebagai perusahaan vital segi-segi keamanan (security) harus selalu diperhatikan di dalam pelaksanaan tujuan Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini. 3. Pada Pasal 5 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1 a) yang berbunyi :
(1 a) Modal Perusahaan Umum tidak terbagi atas saham-saham.
- Menambah 3 (tiga) pasal baru, di antara Pasal 5 dan Pasal 6 menjadi
Pasal 5a, Pasal 5b, dan Pasal 5c.
Pasal 5a, Pasal 5b, dan Pasal 5c merupakan satu bagian baru yaitu Bagian Ketiga (baru) yang berjudul Pembinaan dan Pengawasan Umum. Bagian Ketiga (lama) menjadi Bagian Keempat (baru) demikian seterusnya.
Pasal 5a.
(1) Pembinaan dan Pengawasan Umum terhadap Perusahaan Umum dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Menteri Keuangan dapat minta pertimbangan dari Gubernur Bank INDONESIA. (3) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini, Menteri Keuangan
