PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 10 — PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan serta memperhatikan pendapat Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang kepegawaian.
