PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.
- Asuransi Sosial adalah Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud didalam pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974;
- Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
