PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KOTA DAN KECAMATAN DALAM...
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah lbukota Jakarta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat/Daerah.
