PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1). Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 dinyatakan bubar. (2) Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari setiap perjanjian antara Perusahaan Perkebunan Subang dengan pihak lain; kekayaan termasuk cadangan-cadangan; perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Perkebunan Subang beralih kepada PERSERO. BAB V …
